Rumah Restoratif Justice Kejari Jember, Kembalikan Marwah Musyawarah Mufakat

Jember – Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., menegaskan bahwa penegakan keadilan restoratif adalah bagian dari upaya mengembalikan marwah musyawarah mufakat.

 “Keadilan itu tidak musti diselesaikan di pengadilan. Tetapi bisa diselesaikan di bawah. Kita kembalikan ke marwah yang lama, yaitu dengan cara musyawarah untuk mufakat,” terangnya usai peluncuran Rumah Restorative Justice (Rumah RJ).

Menurut Sucitrawan, dahulu kala setiap ada permasalahan pasti dirembuk di tingkat desa. “Dibahas dulu bagaimana diselesaikan dengan damai. Kalau bisa diselesaikan dengan damai, alangkah indahnya. Sehingga kita jadi rukun dan rujuk kembali,” tuturnya.

Hal itu menjadi salah satu alasan diluncurkannya Rumah RJ oleh Kejaksaan Negeri Jember di Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, pada Rabu, 30 Maret 2022. “Dari itulah muncul rumah restorative justice ini,” tegasnya.

Rumah RJ, lanjut Sucitrawan, memberikan suatu kemudahan atau kenyamanan bagi masyarakat, disamping mencari keadilan.

Namun demikian, upaya restoratif tidak bisa diberlakukan kepada semua perkara. Ada lima kreteria yang harus dipenuhi.

Pertama, pelaku belum pernah dihukum. Kedua, kerugian akibat tindak pidana tidak melebih Rp. 2,5 juta.

Ketiga, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun. Keempat, ada perdamaian dari kedua belah pihak. Kelima, apakah pelaku atau tersangka memiliki rekam tercela di masyarakat.

Peluncuran Rumah RJ dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Jember. Bupati Jember Hendy Siswanto diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Adi Wijaya.

Adi menyatakan Pemerintah Kabupaten Jember mendukung penuh program dari kejaksaan tersebut. Bahkan akan melakukan sinergi dengan program yang telah disiapkan oleh DPMD.

“Pada hari ini kami melihat kreatifitas, inovasi, dan produktifitas yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Jember melalui Rumah Restoratif Justice,” ungkap Adi.

“Kebetulan tahun ini juga kami punya gagasan Rumah Rembuk Guyup. Ini yang akan kami sinergikan. Perihal konsep, kejaksaan lebih siap, kami siap menyesuaikan untuk kolaborasi,” ungkapnya.

Rumah Rembuk Guyup tersebut memiliki prinsip yang sama dengan Rumah RJ. Permasalahan yang menjadi dinamika di masyarakat tidak selalu harus ditempuh di jalur hukum.

“Kan bisa diselesaikan dengan lima kreteria yang disebutkan Kajari. Setidaknya bisa diselesaikan secara persuasif berdasar kearifan lokal masing-masing,” terangnya.

Peluncuran Rumah RJ tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Adi Wijaya. Dalam kesempatan tersebut juga ditayangkan video dokumentasi penyelesaikan perkara berdasar keadilan restoratif pada tahun 2020 dan 2021. (din)

Bagikan Ke:

Related posts